Laman

Sabtu, 26 November 2011

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter atau Dokter Gigi

     Landasan hukum bagi pembuatan STR antara lain adalah UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, amandemen dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.21A/KKI/KEP/IX/2006tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter.
     Sesuai dengan UU No.29 tahun 2009, tentang praktik kedokteran, pasal 28 : Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang di akreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kedokteran atau kedokteran gigi.
      Sebelum tahun 2007, ada PKB ( Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan) yang setelah di kaji kembali maka sistemnya pun diubah dari 'Continuing Medical Education' (CME) menjadi Continuing Professional Development' (CPD) atau Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
     Yang semula menilai poin-poin hanya dari seminar/simposium saja, dengan CPD, seluruh kegiatan dokter dinilai, seperti praktik, diskusi dengan sejawat, rapat di puskesmas, mengadakan penyuluhan, hadir rapat di dinas kesehatan, yang semuanya ini mendapat SKP.
     Ada 5 ranah P2KB yaitu, Kinerja pembelajaran, kinerja professional, kinerja pengabdian masyarakat/profesi, publikasi ilmiah/popular dan, kinerja pengembangan ilmu. Dari 7 area kompetensi dokter antara lain, skill, ketrampilan klinis, komunikasi pasien, etika, dan lain-lain. Dari 7 poin tersebut  yang menyangkut skill dan knowledge hanya 3 poin, dan 4 poin lainnya menyangkut tentang attitude, komunikasi pasien dan etika. 
     Dalam program CPD, dokter di targetkan mencapai 40-50 poin/tahun dengan asumsi selama 5 tahun mengumpulkan 200-250 poin. SKP yang terkumpul digunakan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang di keluarkan oleh IDI.
     Persyaratan pengurusan STR, perlu dilengkapi dengan fotokopi STR lama, form 1c, surat sehat, surat keterangan mematuhi etika, sertifikat kompetensi dan bukti pembayaran sebesar Rp.250.000,-.


Sumber : Medical Tribune

Tidak ada komentar:

Posting Komentar